Resmi menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar pada 3 Juli 2023.
Selama perjalanan karirnya, beliau pernah menjabat diantaranya;
1) Kepala Sub Seksi Pengujian Makanan Minuman Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Denpasar sejak 25 September 1998 sampai 26 Juni 2002
2) Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai Besar POM di Denpasar sejak 27 Juni 2002 sampai 24 Juli 2007
3) Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM di Denpasar sejak 25 Juli 2007 sampai 19 Desember 2012
4) Kepala Balai POM di Batam sejak 20 Desember 2012 sampai 21 Desember 2014
5) Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta sejak 22 Desember 2014 sampai 12 Februari 2018
6) Kepala Balai Besar POM di Denpasar sejak 13 Februari 2018 sampai 12 Februari 2020
7) Kepala Balai Besar POM di Semarang sejak 13 Februari 2020 sampai 11 April 2021
8) Kepala Balai Besar POM di Mataram sejak 12 April 2021 sampai 2 Juli 2023
9) Kepala Balai Besar POM di Denpasar sejak 3 Juli 2023 sampai saat ini
Beliau menyelesaikan pendidikan farmasi di Universitas Airlangga di tahun 1989
Dan mendapatkan gelar Apoteker pada tahun 1990.
Beliau juga mendapatkan Penghargaan Individu :
1) Pelopor Perubahan Pembangunan ZI menuju WBK Di Lingkungan BPOM tahun 2020 dari Menteri PANRB
2) Pelopor Perubahan Pembangunan ZI menuju WBK Di Lingkungan BPOM tahun 2019 dari Menteri PANRB
3) Relawan da Penanganan/Pencegahan COVID-19 Di Laboratorium BBPOM Di Semarang dari Kepala Badan POM
4) Satya Lencana XXX Tahun dari Presiden RI
BBPOM di Denpasar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan POM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor 05018/SK/KBPOM tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di lingkungan Badan POM. BBPOM di Denpasar sebagai UPT di Lingkungan Badan POM ini mempunyai peranan penting sebagai perpanjangan tangan dari Badan POM yaitu melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplemen, keamanan pangan dan bahan berbahaya di wilayah Provinsi Bali.
Kemajuan ilmu dan teknologi dewasa ini membawa perubahan yang besar pada industri farmasi dan makanan dengan adanya penemuan baru maka skala produksi berkembang cepat baik dari segi jumlah, dan jenis maupun kualitas produknya. Untuk menjamin bahwa produk-produk tersebut mempunyai mutu, keamanan, khasiat/kemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan saat beredar, maka harus dilakukan pengawasan oleh Balai Besar POM di Denpasar, setelah pengawasan oleh produsen sendiri, pengawasan konsumen sebagai penentu keputusan akhir terhadap konsumsi suatu produk juga sangat penting. Oleh karena itu perlu dilakukan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) ke masyarakat secara rutin dan berkelanjutan. Terlebih lagi, fakta di lapangan menunjukkan adanya produsen yang melakukan pelanggaran di bidang obat dan makanan, seperti penambahan Bahan Kimia Obat pada obat tradisional dan penggunaan bahan berbahaya pada produksi makanan dan kosmetika.
Era globalisasi/ perdagangan bebas yang semakin maju dan penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menuntut kesiapan industri dalam negeri untuk dapat bersaing dengan produk dari luar negeri. Untuk itu Balai Besar POM di Denpasar perlu melakukan pemberdayaan terhadap industri secara intensif melalui pembinaan dalam penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) sehingga daya saing produk Indonesia di dalam dan luar negeri meningkat terutama produk UMKM Kosmetik yang merupakan produk unggulan di wilayah provinsi Bali.
Tren pengobatan sendiri di masyarakat baik menggunakan obat kimia ataupun obat tradisional/herbal yang diikuti dengan adanya promosi dan iklan yang gencar dengan informasi yang cenderung berlebihan/menyesatkan dapat menyebabkan penggunaan obat/obat tradisional/Herbal yang berlebihan dan tidak sebagaimana mestinya. Adanya peredaran produk tidak terdaftar dan atau palsu serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika pada jalur yang tidak resmi membutuhkan perhatian khusus untuk dapat ditanggulangi. Untuk itu, distribusi dan penggunaan sediaan farmasi/Obat Tradisional/Herbal tersebut sangat perlu diawasi oleh Balai Besar POM di Denpasar.
Peran Balai Besar POM di Denpasar sebagai bagian integral dari Badan POM dalam melaksanakan pengawasan, sangat berkaitan erat dengan sistem ketahanan nasional karena pada realitanya mempunyai posisi yang strategis yaitu tugas dan fungsinya memberikan perlindungan kepada masyarakat/ konsumen dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa;
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan;
melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/ atau/sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
5. Pelaksanaan pengambilan contoh/sampling Obat dan Makanan;
6. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan
7. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
8. Pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan
9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan makanan;
11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.